Maraknya kejadian pencurian, pembobolan Bank ataupun kantor, bahkan terjadinya bom bunuh diri membuat para penegak hukum memutar otak bagaimana langkah antisipasi dalam menangani ancaman-ancaman diatas. Plot anggota di setiap titik-titik rawan telah diterapkan, peletakkan pos-pos jaga di gedung-gedung vital, bahkan pengamanan khusus terhadap obyek obyek yang dianggap memerlukan tingkat keamanan tertinggi seperti Istana Negara, Gedung MPR dll. Namun terbukti bahwa para pelaku menemukan atau memanfaatkan kelemahan dari metode tersebut.
Seperti yang kita ketahui bahwa setiap manusia memiliki keterbatasan tenaga, maka dari itu terkadang disaat petugas lengah, saat-saat itulah yang dimanfaatkan oleh pelaku. Itulah mengapa "Manajemen Keamanan dan Teknologi Kepolisian" diperlukan, Suatu sistem keamanan memerlukan manajemen sehingga tujuan dari pengamanan tersebut dapat tercapai, selain itu pemanfaatan teknologi yang membantu dalam kinerja para penegak hukum maupun masyarakat yang membutuhkan rasa aman.
Jangankan di Indonesia, di Amerika saja, yang sistem keamanannya tinggi ternyata masih dapat ditembus oleh para teroris. Hal ini membuat Amerika membuat metode baru dalam meminimalisir ancaman tersebut.
Metodologi Penerapan Sistem Manajemen Keamanan
1. Self-Assessment (Gap Analysis)
Kegiatan ini merupakan proses menilai sistem keamanan yang ada
sekarang terhadap
persyaratan- persyaratan C-TPAT atau ISO 28000. Hasil
kegiatan ini berupa Laporan Audit
Self-Assessment (Gap Analysis).
2. Pelatihan Pemahaman Persyaratan C-TPAT atau ISO 28000
2. Pelatihan Pemahaman Persyaratan C-TPAT atau ISO 28000
Memberikan pelatihan C-TPAT atau ISO 28000 kepada pihak-pihak terkait
di perusahaan untuk
meningkatkan pemahaman terhadap
persyaratan-persyaratan sistem manajemen keamanan.
3. Desain Sistem Manajemen Keamanan C-TPAT atau ISO 28000
3. Desain Sistem Manajemen Keamanan C-TPAT atau ISO 28000
Melakukan “set-up” sistem keamanan di masing-masing fungsi perusahaan
misalnya bagian
Gudang, Produksi, Pengemasan (Packing), HRD, Petugas
keamanan, dan lain-lain. Bagian-bagian
tersebut diberi pengarahan
mengenai konsep-konsep penerapan C-TPAT atau ISO 28000, sistem
dokumentasi dan catatan keamanan, peralatan keamanan, dan sistem
manajemen keamanan.
4. Pembuatan Prosedur Dan Penerapan Sistem Manajemen Keamanan
4. Pembuatan Prosedur Dan Penerapan Sistem Manajemen Keamanan
Menyusun prosedur dan dokumentasi sistem manajemen keamanan sesuai dengan persyaratan
C-TPAT atau ISO 28000.
5. Audit (Assesment) Penerapan Sistem Manajemen Keamanan
5. Audit (Assesment) Penerapan Sistem Manajemen Keamanan
Melakukan audit setelah pelaksanaan program penerapan sistem
manajemen keamanan. Hal ini
untuk menilai kemajuan-kemajuan yang
diperoleh setelah proses penerapan. Hasilnya berupa
laporan audit yang
dibahas bersama pihak-pihak terkait mengenai kekurangan-kekurangan yang
ditemukan saat audit serta memastikan telah dilakukan tindakan
perbaikan.
Setelah perusahaan atau organisasi melaksanakan tindakan perbaikan, dapat dilakukan proses verifikasi atau sertifikasi oleh pihak ketiga yang berupa Factory Security Assessment (FSA) oleh SGS atau Global Security Verification (GSV) oleh Intertek. Hal ini dilakukan untuk menjaga kelangsungan penerapan sistem manajemen keamanan serta meningkatkan kepercayaan dari para stakeholder bahkan konsumen.
Sedangkan di Indonesia sendiri sudah mulai dicanangkan melalui adanya ISO / IEC 17021: 2006 dan ISO / IEC 27006:2007. Komite Akreditasi Nasional tentang Sistem Keamanan
Dengan akreditasi ini diharapkan sistem keamanan di Indonesia dapat lebih ditingkatkan lagi sehingga dampak keamanan ini berimbas terhadap lancarnya kegiatan ekonomi, politik, sosial maupun pemerintahan. (tio)